Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat menyelenggarakan pengujian berkala Kendaraan Bermotor setelah mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. kompetensi tenaga penguji Kendaraan Bermotor; c. standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor; d. standar peralatan pengujian Kendaran Bermotor; e. keakurasian peralatan pengujian Kendaran Bermotor; f. sistem dan tata cara pengujian Kendaraan Bermotor; dan g. sistem informasi uji berkala Kendaraan Bermotor. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction