Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan wajib bagi mobil Penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib uji berkala; b. uji berkala pertama; dan c. uji berkala perpanjangan masa berlaku. (3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Menteri; atau c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Uji berkala pertama dan uji berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi: a. pemeriksaan persyaratan teknis; b. pengujian persyaratan laik Jalan; dan c. pemberian bukti lulus uji. (5) Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c hanya melaksanakan uji berkala perpanjangan masa berlaku. (6) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib: a. melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi unit pelaksana pengujian dan sertifikasi tenaga penguji; b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan; c. membuat rencana dan pelaporan secara berkala setiap penyelenggara pengujian kepada Menteri; d. menggunakan peralatan pengujian; dan e. mengikuti tata cara pengujian. (7) Dalam hal unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pelaksanaan uji berkala dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction