Correct Article 23
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(2) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(3) Untuk penyediaan fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga penguji yang memiliki kompetensi, unit pelaksana uji tipe dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.
(5) Perawatan dan/atau perbaikan serta kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
(6) Unit pelaksana uji tipe harus menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi pengujian Kendaraan Bermotor.
Your Correction
