Correct Article 22
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi uji tipe diberikan sertifikat registrasi uji tipe oleh Menteri.
(2) Penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat registrasi uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
