Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit pelaksana uji tipe. (2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Menteri. (3) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada Menteri. (4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction