Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap desain: a. rumah-rumah; b. bak muatan; c. tangki; d. kereta gandengan; e. kereta tempelan; dan f. Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi dan kemampuan daya angkut. (2) Terhadap penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
Your Correction