Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus. (2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. alasan tidak lulus uji fisik; b. item yang tidak lulus uji fisik; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. batas waktu mengajukan pengujian ulang. (3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji tipe oleh Menteri, berupa: a. sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap; atau b. sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk landasan Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction