Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui unit pelaksana pengujian tipe Kendaraan Bermotor dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. (3) Uji tipe Kendaraan Bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan: a. pembangunan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan/atau b. pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan uji tipe Kendaraan Bermotor. (4) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara. (6) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal. (7) Setiap unit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan registrasi uji tipe.
Your Correction