Correct Article 16
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:
a. fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan
b. tenaga penguji yang memiliki Sertifikat Kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.
Your Correction
