Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki: a. fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan b. tenaga penguji yang memiliki Sertifikat Kompetensi penguji Kendaraan Bermotor. (2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.
Your Correction