Correct Article 14
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha.
Your Correction
