Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan.
Your Correction