Correct Article 12
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
