Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas. (2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai. (3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak Lalu Lintas. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
Your Correction