Correct Article 10
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan
b. menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas.
Your Correction
