Correct Article 9
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pembina sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang.
Your Correction
