Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha lingkungan hidup. (3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction