Correct Article 7
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat persetujuan dari:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan/atau Jalan desa; atau
d. walikota, untuk Jalan kota.
Your Correction
