Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat persetujuan dari: a. Menteri, untuk Jalan nasional; b. gubernur, untuk Jalan provinsi; c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan/atau Jalan desa; atau d. walikota, untuk Jalan kota.
Your Correction