Correct Article 6
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. perencanaan dan metodologi analisis dampak Lalu Lintas;
b. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d. analisis distribusi perjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalanan;
g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
i. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j. rencana pemantauan dan evaluasi; dan
k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(2) Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
(3) Pemenuhan standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 meliputi:
a. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. rencana pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
