Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. perencanaan dan metodologi analisis dampak Lalu Lintas; b. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini; c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional; d. analisis distribusi perjalanan; e. analisis pemilihan moda; f. analisis pembebanan perjalanan; g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas; h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas; i. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h; j. rencana pemantauan dan evaluasi; dan k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. (2) Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini; b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas; d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. (3) Pemenuhan standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 meliputi: a. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas; b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. rencana pemantauan dan evaluasi.
Your Correction