Correct Article 5
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.
(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas;
b. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas; atau
c. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:
1. memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
2. menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(4) Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
