Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. kegiatan pariwisata; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. (2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. perumahan dan permukiman; b. rumah susun dan apartemen; dan/atau c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. akses ke dan dari Jalan tol; b. pelabuhan; c. bandar udara; d. Terminal; e. stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan; g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. (4) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut: a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang; dan c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction