Correct Article 2
PP Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Current Text
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Your Correction
