Correct Article 51
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
(2) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari:
a. nilai kinerja PNS;
b. predikat kinerja PNS;
c. permasalahan kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
(3) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PyB.
(4) PyB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dijadikan acuan dalam:
a. mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan;
b. mengembangkan kompetensi;
c. mengembangkan karier;
d. pemberian tunjangan;
e. pertimbangan mutasi, dan promosi;
f. memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.
Your Correction
