Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB. (2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari: a. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian; b. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan c. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh PyB. (3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada PyB.
Your Correction