Correct Article 47
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
a. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
b. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal;
dan
c. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh PyB.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada PyB.
Your Correction
