Correct Article 22
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi disusun mengikuti:
a. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat menyusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
