Correct Article 10
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
Your Correction
