Correct Article 62
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri dapat membentuk jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas mengelola Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Your Correction
