Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama; d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara; f. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan g. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction