Article I
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4489) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 44 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5019); dan
b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6422), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: