Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 30 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. (2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias. (3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction