Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MWA diberhentikan apabila: a. habis masa jabatannya selaku anggota MWA; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; dan/atau e. di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota MWA dari: a. unsur SA diberhentikan apabila: 1) status keanggotaannya di SA berakhir; 2) menjadi wakil Rektor atau Dekan; atau 3) sedang studi lanjut. b. unsur Dosen diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak berstatus sebagai Dosen di UNAIR atau sedang studi lanjut. c. unsur tenaga kependidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak berstatus sebagai tenaga kependidikan di UNAIR atau sedang studi lanjut. d. unsur masyarakat diberhentikan apabila tidak menunjukkan komitmen dan kinerja sebagai anggota.
Your Correction