Correct Article 26
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi MWA berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, otonomi, dan demokratis.
(2) MWA membentuk KA untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(3) Persidangan MWA berdasarkan atas asas musyawarah dan mufakat.
(4) Sidang MWA dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali per semester dan dipimpin oleh ketua MWA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tugas dan tata cara persidangan diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
