Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR; b. mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR; c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menugasi SA untuk melakukan seleksi calon Rektor; e. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota KA; www.djpp.kemenkumham.go.id g. mengesahkan keanggotaan SA; h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR; i. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, SA, dan KA; j. bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri; k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal penyelesaian persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
Your Correction