Correct Article 24
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Current Text
(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR;
b. mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR;
c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menugasi SA untuk melakukan seleksi calon Rektor;
e. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota KA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. mengesahkan keanggotaan SA;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR;
i. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, SA, dan KA;
j. bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri;
k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal penyelesaian persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
