Correct Article 23
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Current Text
(1) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari UNAIR.
(2) Pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota MWA ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota dan/atau ketua MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
