Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur SA ditetapkan oleh SA. (2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur masyarakat dilakukan dengan penjaringan dan seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor. (3) Anggota MWA dari unsur masyarakat yang berasal dari Mahasiswa diwakili oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNAIR.
Your Correction