Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MWA yang mewakili unsur SA harus dipilih dari anggota SA yang tidak sedang menduduki jabatan wakil Rektor dan Dekan. (2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; b. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR; c. tidak pernah melanggar etika akademik dan aturan berperilaku; d. bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan e. tidak sedang studi lanjut. (3) Anggota MWA yang mewakili unsur tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan IV/a); b. memiliki pengalaman memimpin unit organisasi intern; c. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR; www.djpp.kemenkumham.go.id d. tidak pernah melanggar aturan berperilaku; dan e. tidak sedang studi lanjut. (4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki akses dan jejaring luas; b. memiliki pengalaman luas dalam organisasi dan kegiatan sosial; dan c. memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR. (5) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat yang berasal dari Mahasiswa harus masih berstatus sebagai Mahasiswa UNAIR.
Your Correction