Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum. (2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. 6 (enam) orang dari unsur SA; d. 1 (satu) orang dari unsur Dosen; e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan; dan f. 11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat. (3) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (4) Anggota MWA yang mewakili SA diusulkan oleh SA. (5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan tenaga kependidikan diusulkan oleh Rektor. (6) Jumlah anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat lebih besar dari unsur non masyarakat. (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat diusulkan oleh Rektor berdasarkan hasil penjaringan dan seleksi. (8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, susunan, dan tata cara pengusulan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction