Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNAIR melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. (2) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana, dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (3) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (4) Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan oleh UNAIR sampai program magister terapan atau program doktor terapan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah pascasarjana. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan, penggabungan, penutupan, dan pengubahan nama Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction