Correct Article 5
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Current Text
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNAIR berprinsip:
a. nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan UNAIR;
b. kemandirian dan tata kelola yang baik;
c. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
d. pengembangan budaya akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika;
e. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
f. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
g. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
h. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
i. kepedulian pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
j. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan UNAIR;
k. pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan; dan
l. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.
Your Correction
