Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.134.000,00 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.033.000,00 (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Your Correction