Correct Article 28
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pembiayaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan ganti rugi akibat gagal panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam.
Your Correction
