Correct Article 26
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap:
a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
b. diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian;
c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
e. ganti rugi akibat gagal panen.
Your Correction
