Correct Article 24
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
