Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. pelaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Your Correction