Correct Article 23
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pelaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
