Correct Article 21
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
