Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: a. pemberian insentif kepada Petani; dan b. penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction