Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e. penyebarluasan informasi; dan f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Your Correction