Correct Article 17
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
