Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan d. pengendalian pencemaran.
Your Correction