Correct Article 15
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pembiayaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Your Correction
