Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan: a. intensifikasi; dan b. ekstensifikasi.
Your Correction